
JAKARTA, Inihari.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar, Senin(30/6/2014)malam.
Majelis hakim PN Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Akil Mochtar bersalah atas kasus sengketa Pilkada di MK dan pencucian uang.
“Menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada terdakwa,”kata Ketua Majelis Hakim Suwidya, saat membacakan vonis.
Karena Akil mendapatkan hukuman seumur hidup maka hakim meniadakan denda yang wajib dibayar Akil.
Dalam sidang tuntutan Akil beberapa waktu lalu, Akil dinyatakan terbukti bersalah, dimana dalam dakwaan pertama, Akil telah menerima hadiah yaitu terkait penerimaan dalam pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Lebak, Pelembang dan Empat Lawang.
Dakwaan kedua, Akil telah menerima dalam pengurusan sengketa pilkada Buton, Morotai, Tapanuli Tengah.
Dakwaan ketiga tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dalam sengketa pilkada Jawa Timur, dan kabupaten Merauke, kabupaten Asmat dan kabupaten Boven Digoel.
Dakwaan keempat, telah menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada Banten.
Dakwaan kelima tentang tindak pidana pencucian uang aktif hingga Rp 126 miliar saat menjabat sebagai hakim konstitusi periode 2010-2013.
Dakwaan keenam diduga telah menyamarkan harta kekayaan hingga Rp22,21 miliar saat menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Golkar 1999-2009 dan ketika masih menjadi hakim konstitusi di MK pada periode 2008-2010. (JrN)
Discussion about this post