
Anas akan lakukan nota keberatan.
JAKARTA, Inihari.co – Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijerat hukuman gratifikasi dengan ancaman hukuman sumur hidup atau 20 tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Dalam dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini dijerat hukuman 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 10 miliar. Dan juga, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Christiana menyebut, Anas Urbaningrum menerima mobil Harrier dengan nomor polisi B. 15 AU seharga Rp 670 juta, Toyota Vellfire dengan nomor polisi B 67 AUD sebedar Rp 735 juta.
“Pada tahun 2005, keluar dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdakwa berkeinginan menjadi calon presiden dan membutuhkan biaya untuk pemenangan calon presiden,” ujar Yudi seperti di lansir Jaringnews.com, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/5).
Pembacaaan dakwaan JPU, Anas duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang, dan celana bahan kain berwarna hitam. Tampak Politisi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika, dan sejumlah loyalis Anas yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) memenuhi ruangan Tipikor.
Dalam pembacaan dakwaan JPU, Anas juga menerima biaya survei pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sebesar Rp 478 juta, Rp 116, 5 miliar, dan uang sekitar 5,2 juta dolar As ketika Anas menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
Melalui jabatan sebagai Ketua Bidang Politik Partai Demokrat Anas mengatur berbagai proyek APBN, melalui Muhammad Nazaruddin, dengan mendirikan Group Permai.
“Dalam setiap road show masing-masing DPC Partai Demokrat masing-masing dikasih Rp 20 juta, dan uang untuk koordinator wilayah Rp 50 juta,” ujar Yudi.
Di sidang Tipikor, seusai pembacaan dakwaan JPU, Anas mengatakan nota keberatan atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
“Saya bisa mengerti bahasanya, tapi saya tidak mengerti substansinya, saya mendengar dari dakwaan, dan dimulai spekulatif, dan imajiner dan kontruksi yang tidak jelas, mohon berkenan diberikan kesempatan memberikan nota keberatan,” ujar Anas. (RM)
Discussion about this post