Kota Kupang, Ini Hari- Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Jeri Anthon Pingak (Rabu, 12/02/2014) mengatakan, Pemerintah Kota Kupang harus meningkatkan pengawasan serta penertiban terhadap kegiatan penggalian Bahan Galian Golongan C oleh masyarakat di bererapa lokasi di Kota Kupang.
Menurut Jeri Anthon Pingak, sesuai hasil Kunjungan Kerja, atau Kunker Komisi B DPRD Kota Kupang ke Dinas Pertambangan dan Energi, atau Distamben Kota Kupang. Masyarakat Kota Kupang, khususnya yang berlokasi di pinggiran Kali, sering melakukan penambangan bahan galian C dengan alasan penataan lingkungan. Sedangkan sesuai kenyataan yang terjadi, bahan galian tersebut diambil untuk dijual, demi keuntungan pribadi.
“Bahan galian C yang sering diambil masyarakat tanpa ijin tersebut adalah, batu padas, batu kapur, batu kali, dan tanah. Serta wilayah Kota Kupang yang sering dijadikan lokasi penambangan antara lain, wilayah jalur Kilometer 40, dan wilayah Bimoku”, Kata Pingak.
Sementara itu, Kepala Distamben Kota Kupang, Gabriel Kahan mengatakan, pihaknya sampai saat ini sering melakukan pengawasan dan penertiban pada kegiatan penggalian dan pengambilan Bahan Galian Golongan C di wilayah Kota Kupang.
“Pengawasan sering dilakuakan. Namun, pengawasan dan penertiban bagi lokasi-lokasi yang sulit dijangkau belum berjalan optimal, akibat Distamben Kota Kupang tidak memiliki mobil operasional yang cukup dalam menunjang kegiatan tersebut” Jelas Kahan. (Mich)
Discussion about this post