
KUPANG, Inihari.co – Distributor tunggal Rokok Samporna Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Toko NAM Kupang, memecat belasan karyawannya tanpa pesangon, dengan dalih karyawan mencuri rokok di toko itu, persoalan ini disampaikan beberapa karyawan kepada wartawan di Kupang.
“Kami pilih sampaikan ini lagi ke wartawan karena masalah ini sudah laporkan kasus pemecatan ini ke Nakertrans untuk menyelesaikan persoalan ini, tapi lebih bagus lagi kalau media juga ikut tau,” kata Hermes Yunius Nomlene, salah satu pekerja yang dipecat dari Toko NAM, Senin (12/5).
Menurut Nomlene, pemilik toko NAM menuduh mereka mencuri rokok dengan total nilai mencapai Rp 40 juta. Atas desakan itu, mereka pun diminta untuk mengganti biaya yang dituduhkan kepada mereka hingga ke meja kepolisian.
Atas tuduhan itu dan karena pihak karyawan baru berhubungan dengan masalah di Kepolisian, mereka mengaku siap untuk mengganti biaya yang dituduhkan. “Kami sudah ganti. Kami patungan mulai dari Rp 3-10 juta, tapi kami tetap di pecat tanpa pesangon,” lanjut Erwin, teman Hermes Yunius Nomlene.
Erwin juga membantah mencuri rokok yang nilainya mencapai Rp 40 juta. Tetapi karena takut dipecat dirinya mengaku patungan dengan teman-temannya untuk mengembalikan biaya yang dituduhkan itu.
“Kami akui bahwa kami salah mengelola uang juga, tetapi tidak sebanyak yang dituduhkan itu. Jadi kami tidak mencuri atau menggelapkan sesuai yang dituduhkan,” kata Erwin.
Discussion about this post