Kota Kupang, Ini Hari- Walikota Kupang, Jonas Salean mengatakan, telah mendapatkan banyak masukan serta informasi dari para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah, atau SKPD mengenai Tenaga Honorer di setiap Dinas yang tidak disiplin terhadap waktu kerja.
Menurut Jonas, Pemerintah Kota Kupang akan melakukan evaluasi hasil laporan tersebut untuk jangka waktu Satu semester berdasarkan daftar kehadiran di masing-masing Dinas. Sehingga, Tenaga Honorer yang tidak disiplin terhadap waktu kerja dapat diberi teguran.
Jonas menambahkan, Tenaga Honorer yang telah mendapatkan teguran namun masih tidak menunjukan peningkatan dalam disiplin, juga akan dirumahkan paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun 2013 mendatang.
Jonas mengaku, tidak ada toleransi bagi Tenaga Honorer yang malas, karena Pemerintah Kota Kupang selama ini telah membayar sesuai Upah Minimum Provinsi, atau UMR Nusa Tenggara Timur yang berlaku.
Dirinya mengharapkan, para pejabat Eselon Dua di masing-masing SKPD Kota Kupang juga harus disiplin terhadap waktu kerja, sehingga bisa memberikan contoh yang baik bagi bawahannya.
Jonas juga menghimbau agar disiplin yang ditunjukan oleh pimpinan SKPD, bukan sekedar disiplin semu. Karena sesuai informasi yang di dapat, banyak PNS yang tidak bekerja sesuai waktu kerja akibat Pimpinan telah lebih dulu pulang sebelum jam kerja berakhir ketika Walikota sedang bertugas di luar daerah. (Mich)
Discussion about this post