Kota Kupang, Ini Hari- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang asal Partai Peduli Rakyat Nasional yang di PAW pada Kamis kemarin, Johanis Isliko mengatakan (01/11/2013), Pelantikan Dua anggota DPRD yakni, Inggrita Sigakole dan Thobias Nulek yang menggantikan dirinya bersama Daniel Bifel merupakan tindakan Cacat Hukum yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud.
Menurut Isliko, sebelummnya telah ada surat Gubernur Nusa Tenggara Timur yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi NTT, Fransiskus Salem yang menghimbau Ketua DPRD Kota Kupang untuk lakukan penundaan proses PAW anggota DPRD dari Partai Peduli Rakyat Nasional, atau PPRN. Sambil menunggu Surat Keputusan pembatalan PAW dari Gubernur.
Namun surat itu tidak di indahkan oleh Ketua DPRD Kota Kupang, sehingga proses PAW itu tetap berjalan tanpa berkoordinasi kembali dengan Pemerintah Provinsi NTT.
Isliko menjelaskan, rapat Badan Musyawarah, atau Banmus DPRD Kota Kupang sebelumnya telah terdapat banyak kejanggalan. Hal itu terlihat dari banyak Anggota Banmus yang memilih Walkout untuk meninggalkan jalannya rapat. Sehingga keputusan yang diambil pada rapat tersebut tidak sesuai kuorum.
Isliko mengaku, akibat dari seluruh ketidak patuhan Ketua DPRD Kota Kupang terhadap seluruh aturan, telah melecehkan Pemerintah. Serta, dapat disimpulkan bahwa proses PAW terhadap dirinya dan Daniel Bifel telah berjalan tanpa melalui prosedur yang berlaku. (Mich)
Discussion about this post