Kota Kupang, Ini Hari- Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang, siang tadi (31/10/2013) telah menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu, atau PAW bagi Dua Anggota DPRD dari Partai Peduli Rakyat Nasional, atau PPRN berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Leburaya.
Pada rapat itu juga dilangsungkan pelantikan terhadap Dua anggota DPRD yang baru untuk menggantikan Dua Anggota DPRD yang telah di PAW.
Anggota DPRD dari PPRN yang di PAW dan dilantik siang tadi antara lain, Thobias Nulik menggantikan Daniel Bifel, dan Ingrita Mariana Sigakole menggantikan Johanis Isliko.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud mengatakan, Anggota DPRD yang baru dilantik harus dapat menjalakan fungsi dan tugas, serta kewenangan sebagai anggota Dewan sesuai aturan perundang-undang yang berlaku.
Selain itu, dirinya juga menghimbau agar anggota Dewan yang baru dapat selalu menjaga citra kehormatan lembaga DPRD Kota Kupang, sesuai dengan aspirasi dan kepercayaan rakyat melalui dedikasi yang tinggi, demi mewujudkan kesejatheraan masyarakat. (Mich)
Discussion about this post