Kota Kupang, Ini Hari- Kuasa Hukum Dua Anggota DPRD Non Aktif, Rudy Tonubessy saat ditemui di depan Kantor Kejati NTT sore tadi mengatakan, palaksanaan PAW terhadap Dua Kliennya tidak sesuai dengan aturan, Jumat (01/11/2013).
Menurut Tonubessy, Ketua DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud seharusnya dapat menelaah Tiga hal penting sebelum melaksanakan PAW terhadap Dua Anggota DPRD dari PPRN.
Tiga hal penting itu antara lain, Ketua DPRD Kota Kupang seharusnya dapat bersikap pasif sebelum diberi kewenangan dari Partai pengusung untuk melaksanakan PAW terhadap anggota DPRD.
Ketua DPRD Kota Kupang juga harus dapat menindak lanjuti surat Sekretaris Daerah, atau Sekda Provinsi NTT, Fransiskus Salem, hasil tembusan Gubernur NTT, Frans Leburaya, terkait pembatalan proses PAW bagi Dua Anggota DPRD dari Partai PPRN.
Selain itu, hasil rapat Badan Musyawarah, atau Banmus DPRD dalam penetapan jadwal PAW harus sesuai Kuorum untuk mengesahkan keputusan karena keputusan yang diambil harus dilakukan secara Demokratis.
Oleh karena itu, dirinya mengaku akan melakukan penarikan kembali keputusan serta pelaksanaan PAW yang telah berlangsung terhadap Dua Kliennya yaitu, Johanis Isliko dan Daniel Bifel, untuk kembali menjadi Anggota DPRD Kota Kupang yang aktif.
Tonubessy juga menambahkan, akibat pelaksanaan PAW yang tidak sesuai aturan tersebut, Ketua DPRD Kota Kupang dapat dijerat hukuman pidana korupsi. Karena semua pemakaian dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau APBD pada Rapat Paripurna Istimewa Pemberhentian dan Pelantikan PAW Anggota Dewan, Konsumsi gaji bagi serta anggaran Studi Banding Anggota DPRD baru yang telah berangkat pagi tadi, telah merugikan negara karena penggunaannya tidak melalui kewenangan yang sah. (Mich)
Discussion about this post