Kota Kupang, Ini Hari- Rapat Badan Musyawarah, atau Banmus Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang dengan agenda penetapan jadwal Pergantian Antar Waktu, atau PAW bagi Dua Anggota DPRD dari Partai Persatuan Rakyat Nasional, atau PPRN, yakni Jhon Isliko dan Daniel Bifel yang digelar siang tadi (28/10/2013) diwarnai kericuhan.
Kericuan itu bermula dari perbedaan pendapat yang terjadi antara anggoata Banwas dan Ketua DPRD Kota Kupang yang memimpin jalannya sidang tersebut.
Anggota Banmus DPRD Kota Kupang menginginkan agar proses penetapan PAW terhadap Dua Anggota Dewan dari PPRN harus ditunda karena masih terdapat persoalan di tubuh Partai PPRN.
Sedangkan Ketua DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud mengatakan, proses PAW itu harus segera dilaksanakan karena telah mendapatkan persetujuan berupa Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur, dan juga disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atau Kemenkumham.
Kericuhan memuncak ketika pembicaraan Wakil Ketua Satu DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe tidak didengarkan dan langsung dicegah oleh Ketua DPRD. Sehingga, nyaris menyebabkan terjadinya adu fisik antara kedua pimpinan tersebut.
Namun, pertengkaran itu akhirnya dapat diredakan dan dilerai oleh Anggota DPRD yang lain, yang juga hadir mengikuti jalannya sidang itu.
Hingga berakhirnya rapat, hanya tertinggal Satu Anggota Banmus yaitu Marthinus Medah yang ikut menetapkan jadwal PAW bersama Ketua DPRD, yang disaksikan oleh Sekretaris Kota Kupang, Bernadus Benu, Asisten Satu Setda Kota Kupang, Yoseph Rera Beka, Kepala Bagian, atau Kabag Hukum Setda Kota Kupang, Alan Girsang, dan Kabag Pemerintahan, Debora Panie.
Jadwal Sidang Paripurna Istimewa dengan agenda PAW bagi Dua Anggota DPRD dari PPRN telah ditetapkan untuk digelar pada hari Kamis, Tanggal 31 Oktober 2013 mendatang. (Mich)
Discussion about this post