Kota Kupang, Ini Hari- Proses pelantikan Pergantian Antar Waktu, atau PAW terhadap Dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang dari Partai Persatuan Rakyat Nasional, atau PPRN, yakni Jhon Isliko dan Daniel Bifel, akan segera dilaksanakan.
Sebelumnya PAW bagi Dua anggota Dewan tersebut sempat tertunda, karena menunggu hasil koordinasi dari Pemerintah Kota Kupang ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atau Kemenkumham terkait Dualisme kepemimpinan pada partai PPRN.
Ketua DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud mengatakan (24/10/2013), dari hasil koordinasi yang telah didapat, Kemenkumham telah menyesahkan usulan PAW bagi Dua anggota PPRN sesuai kepemimpinan D. L. Sitorus, dan menolak usulan pembatalan PAW sesuai kepemimpinan Amelia Yani.
Menurut Tellend, berdasarkan keputusan tersebut, maka Badan Musyawarah, atau Banmus DPRD Kota Kupang secepatnya akan melakukan rapat penetapan jadwal. Sehingga sesuai rencana, pelantikan PAW bagi Dua Anggota Dewan dari PPRN dapat dilaksanakan pada akhir bulan Oktober mendatang.
Namun Dirinya mengaku, rapat penetapan jadwal oleh Banmus DPRD Kota Kupang hanya dapat dilakukan, jika pada masa perhentian sidang saat ini jumlah Banmus masih Kuorum, atau mencapai jumlah minimum anggota yang harus hadir untuk mengesahkan keputusan. (Mich)
Discussion about this post