Kota Kupang, Ini Hari- Terkait penertiban ratusan Baliho dan Alat Peraga Kampanye, atau APK Partai Politik dan Calon Legislatif oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum, atau Panwaslu Kota Kupang pada tanggal 23 Oktober yang lalu. Ketua Panwaslu Kota Kupang, Wilson Terik mengatakan (25/10/2013), hal tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Terik, pemasangan APK di tempat fasilitas umum di Kota Kupang sebelumnya telah diminta untuk diturunkan oleh Panwaslu melalui surat himbauan pada tanggal 16 Oktober lalu.
Selain itu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, atau KPU nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD juga telah mengatur tata cara pemasangan APK.
Terik mengaku, tidak semua Baliho dan APK di Kota Kupang di tertibkan. Karena, Baliho dan APK yang terpasang pada halaman rumah dan tanah kosong tidak diturunkan jika mendapatkan ijin dari pemilik halaman tersebut.
Dirinya juga menghimbau, para Caleg yang ingin memasang Baliho di wilayah Kota Kupang, dapat memasang Satu baliho saja di setiap kelurahan agar sesuai dengan peraturan KPU yang berlaku. (Mich)
Discussion about this post