Kota Kupang, Ini Hari- Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan (24/10/2013), Pemerintah Kota Kupang harus segera lakukan pengurusan sertifikat tanah yang merupakan aset Pemerintah.
Menurut Talli, Dari 382 aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang, sebanyak 206 aset diantaranya belum memiliki sertifikat, walaupun di atasnya telah didirikan bangunan serta fasilitas milik Pemerintah.
Talli menjelaskan, Pemerintah sering dirugikan akibat banyak tanah milik Pemkot yang telah di okupasi oleh masyarakat.
Selain itu, banyak fasilitas Pemerintah yang dibangun menggunakan dana Miliaran rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau APBD, harus ditinggalkan karena hak kepemilikan tanah telah digugat dan dimenangkan oleh masyarakat.
Sementara itu ditempat terpisah, Walikota Kupang, Jonas Salean berjanji akan segera lakukan sertifikasi pada 206 aset tanah milik Pemerintah yang belum bersertifikat. Termasuk pelepasan hak tanah yang digunakan Pemerintah untuk pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah, atau MBR. (Mich)
Discussion about this post