Kota Kupang, Ini Hari- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang, Isidorus Lilijawa mengatakan (19/10/2013), Pemerintah Kota Kupang tidak tegas dan terkesan tebang pilih dalam tegakan aturan wajib pajak bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Lilijawa, hal itu terjadi pada PTS 88, yang merupakan tempat permainan ketangkasan modern dan tradisional yang berlokasi di Kelurahan Tenau Kota Kupang.
Lilijawa menjelaskan, dalam tempo waktu Tiga Bulan terakhir, tempat permainan ketangkasan itu tidak pernah melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak ke Pemerintah.
Lilijawa menambahkan, PTS 88 juga terbukti telah menyalahi aturan dengan memberlakukan tarif parkir yang melampaui Peraturan Daerah, atau Perda yang berlaku. Yaitu, dengan memungut tarif sebesar Lima Ribu Rupiah untuk kendaraan roda Empat, dan Tiga Ribu Rupiah untuk roda Dua.
Oleh karena itu, Lilijawa mengharapkan agar Pemerintah Kota Kupang dapat mengambil tindakan tegas terhadap PTS 88 untuk melaksanakan tugas mereka dalam membayar pajak, serta memberlakukan tarif parkir sesuai peraturan yang berlaku. (Mich)
Discussion about this post