Kota Kupang, Ini Hari– Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang, Mochtar Latief Koso mengatakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus menyiapkan Petunjuk Pelaksanaan, atau Juklak dan Petunjuk Teknis, atau Juknis dana Santunan Kematian yang telah dialokasikan Pemerintah Kota Kupang.
Dana Santunan Kematian yang dialokasikan oleh Pemerintah sebesar 760 Juta Rupiah dengan pembagian sebesar Dua Setengah juta Rupiah bagi setiap kematian di Kota Kupang.
Menurut Koso, Juklak dan Juknis dana santunan itu perlu dibuat agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat.
Koso mengaku, perhatian serta kepedulian Pemerintah dalam memberikan santunan dana tersebut harus diberi apresiasi. Namun dirinya juga mengharapkan agar dalam proses penyaluran dana dapat dilakukan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat di Kota Kupang. (Mich)
Discussion about this post