Kupang, inihari.co- Tim penasihat hukum tersangka Mokrianus Imanuel Lay, S.Sos, kembali menyoroti aspek mendasar dalam penegakan hukum yang menjerat klien mereka, yakni asas kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Menurut mereka, asas tersebut justru terabaikan dalam proses penyidikan yang berlangsung hingga kini.
“Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap penegakan hukum harus berlandaskan asas kepentingan terbaik bagi anak. Nah, dalam kasus ini, asas itu mestinya menjadi dasar utama,” ujar Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H., selaku ketua tim hukum, Jumat (07/11/2025).
Rian Kapitan menilai, untuk memahami asas tersebut secara konkret, aparat penegak hukum seharusnya melihat putusan Pengadilan Tinggi yang menetapkan hak asuh anak berada di tangan Mokrianus Lay. Dalam putusan itu, hakim mempertimbangkan aspek moral dan stabilitas psikologis anak sebelum memutuskan bahwa ayah lebih layak menjadi pengasuh utama.
“Kalau pengadilan menyatakan hak asuh jatuh ke bapaknya, berarti negara menilai Pak Mokris mampu memberikan kasih sayang dan perlindungan kepada anak-anaknya. Maka sangat tidak logis jika pada saat yang sama ia dipidana karena dianggap tidak memperhatikan anak-anaknya,” tutur Rian.
Dirinya menegaskan, mempidanakan seorang ayah yang justru telah ditetapkan secara hukum sebagai pengasuh utama akan berdampak psikologis berat bagi anak-anak itu sendiri.
“Bayangkan jika mereka tumbuh dengan beban stigma bahwa ‘kami pernah membuat ayah kami masuk penjara’. Itu tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak,” ujarnya.
Lebih jauh, Rian Kapitan menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus ini seolah lebih dipengaruhi oleh tekanan politik dan opini publik dibanding asas keadilan substantif. Mereka mengingatkan agar penyidik dan jaksa tidak terjebak pada pendekatan legal-formal semata tanpa mempertimbangkan dimensi perdata dan sosial dari perkara tersebut.
“Ini bukan hanya perkara pidana, tetapi juga menyangkut hak-hak perdata anak dan orang tua. Kalau aspek perdata sudah menetapkan hak asuh di tangan ayah, maka tidak bisa serta-merta proses pidana mengabaikannya,” tegas Rian Kapitan.
Mereka juga menyoroti kembali soal dua petunjuk jaksa yang dinilai wajib dipenuhi sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Petunjuk itu, yang sebelumnya sudah diketahui publik, belum terpenuhi, tetapi berkas disebut telah dikirim ulang tanpa penyempurnaan.
“Petunjuk itu bukan rahasia lagi. Semua sudah tahu. Jadi aneh kalau kemudian berkas bisa dinyatakan P21 tanpa pemenuhan petunjuk yang sifatnya wajib,” katanya.
Rian menegaskan, apabila proses hukum tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan asas kepentingan terbaik bagi anak serta kewajiban pemenuhan petunjuk jaksa, maka arah penanganan perkara ini bisa mengarah pada kriminalisasi. Mereka juga mewanti-wanti kemungkinan dampak politik terhadap status Mokrianus sebagai anggota DPRD Kota Kupang.
“Ketika seseorang ditahan, secara otomatis dianggap tidak menjalankan tugas dan kewajibannya. Itu bisa berujung pada pergantian antar waktu (PAW). Maka dari itu, kami melihat proses ini berpotensi tidak hanya melukai keadilan hukum, tapi juga masa depan politik seseorang,” pungkas Rian. (Yantho Sulabessy Gromang)




Discussion about this post