• Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tim Hukum Pertanyakan Pemenuhan Petunjuk Jaksa dalam Kasus Mokrianus Lay

michlaura by michlaura
in Hukrim, Kupang Metro, Nasional, NTT Ini Hari
0
Tim Hukum Pertanyakan Pemenuhan Petunjuk Jaksa dalam Kasus Mokrianus Lay

Tim Penasihat Hukum dari Mokrianus Imanuel Lay

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send

Kupang, inihari.co- Tim penasihat hukum tersangka Mokrianus Imanuel Lay, S.Sos, Jumat (07/11/2025), menyuarakan keprihatinan atas proses penanganan berkas perkara yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Melalui Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H., tim penasihat hukum menilai, berkas yang telah bolak-balik antara penyidik Polda NTT dan jaksa peneliti hingga lebih dari lima kali itu belum sepenuhnya memenuhi petunjuk wajib yang diberikan oleh kejaksaan.

Menurut Rian Kapitan, jaksa sebelumnya telah memberikan dua petunjuk utama kepada penyidik. Pertama, perlunya dilakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap anak dan pelapor di bawah pengawasan dokter jiwa di Bali, demi menjamin independensi dan kualitas hasil pemeriksaan. Kedua, pelapor diminta menyerahkan bukti berupa print out rekening koran untuk mendukung pembuktian perkara.

Namun, berdasarkan pemberitaan di wartatimor.com pada Oktober lalu, pelapor Anggi Widodo disebut menolak memenuhi dua petunjuk tersebut. Penolakan itu mencakup keberatan menjalani pemeriksaan psikologi lanjutan di Bali dan enggan memberikan salinan rekening koran kepada penyidik.

“Padahal Pasal 113 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa petunjuk dari jaksa peneliti wajib dipenuhi oleh penyidik sebelum berkas dikirim kembali,” ujar Rian Kapitan. Ia menekankan bahwa kata “wajib” dalam pasal tersebut bersifat imperatif, tidak memberi ruang bagi penafsiran lain.

Rian menilai, jika pelapor menolak memenuhi petunjuk yang bersifat wajib, maka secara hukum penyidik seharusnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, mereka mengkhawatirkan adanya tekanan terhadap aparat penegak hukum agar berkas dinyatakan lengkap (P21) tanpa pemenuhan petunjuk tersebut.

“Kami mendapat informasi adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu agar petunjuk itu diabaikan, supaya berkas bisa langsung P21. Jika ini benar terjadi, maka proses hukum terhadap Pak Mokris bukan lagi pencarian kebenaran material, melainkan kriminalisasi,” kata Rian Kapitan.

Rian juga menyinggung perubahan keadaan hukum setelah terbitnya putusan pengadilan tinggi yang menetapkan hak asuh anak beralih kepada Mokrianus Lay. Dalam putusan itu, majelis hakim menilai terdapat persoalan moral pada pihak tergugat, sehingga hak asuh diberikan kepada ayah. Karena itu, mereka menilai pemeriksaan psikologi anak menjadi krusial untuk menilai kondisi aktual pasca-putusan tersebut.

“Jika pemeriksaan dilakukan secara objektif di Bali, kami siap menanggung seluruh biayanya. Tujuannya agar penilaian psikologis anak dilakukan secara independen,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rian Kapitan menyatakan akan menempuh langkah hukum jika nantinya berkas dinyatakan lengkap tanpa pemenuhan petunjuk kejaksaan.

“Kami akan melaporkan penyidik ke Mabes Polri. Jika tekanan terbukti juga dialami jaksa peneliti, kami akan melaporkan jaksa tersebut,” tegasnya.

Menurut Rian, pemenuhan petunjuk jaksa merupakan bagian dari prinsip due process of law yang menjamin keadilan dalam penyidikan.

“Apabila petunjuk yang sudah diumumkan itu diabaikan hanya untuk mempercepat status P21 dan penahanan, maka ini bentuk nyata kriminalisasi terhadap Pak Mokris,” tutup Rian Kapitan. (Yantho Sulabessy Gromang)

Tim Hukum Soroti Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Kasus Mokrianus Lay

Post Views: 296
Tags: Mokrianus Imanuel LayRian Van Frits Kapitan
Advertisement Banner
Previous Post

Surat Terbuka untuk Keadilan: Tim PH Mokrianus Lay Minta Polda dan Kejati NTT Tegakkan Hukum Secara Murni

Next Post

Tim Hukum Soroti Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Kasus Mokrianus Lay

michlaura

michlaura

Next Post
Tim Hukum Pertanyakan Pemenuhan Petunjuk Jaksa dalam Kasus Mokrianus Lay

Tim Hukum Soroti Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Kasus Mokrianus Lay

Discussion about this post

Arsip

Recent News

Jalan Silu–Oemofa Dipercepat, Warga: “Dulu Dua Jam, Sekarang 15 Menit”

Jalan Silu–Oemofa Dipercepat, Warga: “Dulu Dua Jam, Sekarang 15 Menit”

Pembangunan Ruas Kilobesa–Oof Dongkrak Akses Pedalaman TTS

Belum Sebulan Berjalan, Proyek Jalan Kilobesa–Oof Tunjukkan Progres Signifikan

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In