Kupang, inihari.co- Warga Kota Kupang memiliki hak hukum yang jelas dan kuat untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero) apabila mengalami kerugian akibat pelayanan listrik yang tidak sesuai standar, termasuk kerusakan pada alat elektronik di rumah. Ketentuan mengenai hal ini telah diatur dalam sejumlah peraturan nasional yang melindungi konsumen dari kerugian akibat kelalaian penyedia jasa.
Dasar pertama yang menjadi pegangan utama adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa pelaku usaha, termasuk PLN, bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen yang timbul akibat barang atau jasa yang mereka hasilkan. Artinya, jika listrik yang disalurkan PLN menyebabkan kerusakan, maka tanggung jawab itu ada pada PLN.
Selanjutnya, pada Pasal 19 ayat (2) UUPK ditegaskan bahwa bentuk ganti rugi dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang, perawatan, atau perbaikan atas barang yang rusak. Hal ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menuntut pemulihan kerugian secara proporsional sesuai dengan dampak yang mereka alami akibat gangguan listrik.
Masih dalam undang-undang yang sama, Pasal 19 ayat (4) menyatakan bahwa tanggung jawab pelaku usaha dapat gugur jika terbukti kerugian tidak diakibatkan oleh kesalahannya. Namun dalam banyak kasus di lapangan, kerusakan alat elektronik sering disebabkan oleh **tegangan listrik tidak stabil, yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab PLN sebagai penyedia layanan.
Selain UUPK, dasar hukum lain yang memperkuat posisi warga sebagai konsumen adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d), PLN diwajibkan menjaga kualitas tegangan listrik agar tetap dalam batas standar nasional. Bila mutu pelayanan ini tidak terpenuhi, PLN wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan.
Kompensasi tersebut bisa berupa pengurangan tagihan, penggantian kerugian materiil, atau bentuk lain yang sesuai dengan ketentuan internal perusahaan. Aturan ini memberikan kepastian bahwa masyarakat tidak hanya sekadar menerima pelayanan, tetapi juga dilindungi dari dampak buruk akibat kelalaian operator listrik negara.
Tak berhenti di situ, warga juga bisa menggunakan dasar hukum dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1365 KUHPerdata menegaskan, “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.” Dalam konteks ini, apabila PLN terbukti lalai menjaga kestabilan suplai listrik hingga menyebabkan kerugian, maka konsumen dapat menempuh jalur gugatan perdata.
Dengan kombinasi tiga dasar hukum ini: UUPK, Permen ESDM, dan KUHPerdata, warga Kota Kupang memiliki pondasi hukum yang kokoh untuk memperjuangkan hak mereka. Tidak ada alasan bagi konsumen untuk diam jika mengalami kerugian akibat gangguan listrik yang disebabkan oleh kelalaian PLN.
Langkah pertama yang disarankan kepada warga adalah melapor langsung ke PLN. Laporan dapat disampaikan melalui call center 123, aplikasi PLN Mobile, atau kantor PLN terdekat. Pelanggan diminta melampirkan bukti-bukti yang kuat, seperti waktu kejadian, foto atau video kerusakan, bukti pembelian alat, dan keterangan saksi jika tersedia.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa lonjakan tegangan berasal dari gangguan jaringan PLN, maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada pelanggan, baik berupa uang tunai, perbaikan, maupun bentuk kompensasi lainnya.
Apabila pelanggan merasa tidak puas dengan hasil penanganan PLN, mereka dapat mengajukan pengaduan lebih lanjut ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di wilayah setempat. Dua lembaga ini berperan sebagai mediator antara konsumen dan penyedia layanan untuk memastikan keadilan.
Jika upaya penyelesaian nonlitigasi tidak membuahkan hasil, warga dapat menempuh jalur hukum perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Melalui mekanisme ini, masyarakat bisa meminta ganti rugi yang sepadan atas kerugian yang mereka alami akibat kelalaian penyedia listrik.
Untuk diingat, masyarakat Kota Kupang harus aktif memahami dan memperjuangkan hak-hak sebagai konsumen jika merasa telah dirugikan. Pelayanan listrik yang stabil adalah kewajiban PLN, bukan sekadar fasilitas. Bila terjadi kerugian, warga memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut keadilan dan memastikan penyedia layanan bertanggung jawab atas setiap kelalaian yang merugikan konsumen. (Yantho Sulabessy Gromang)




Discussion about this post