Kupang, inihari.co- Pemerintah Kota Kupang memberikan angin segar bagi masyarakat melalui kebijakan amnesti pajak atau penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini resmi ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kupang Nomor 200/KEP/HK/2025 yang ditandatangani Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sekaligus wujud pendekatan pelayanan publik yang lebih humanis dan solutif. Melalui kebijakan ini, masyarakat mendapatkan keringanan atas penghapusan sanksi administratif berupa denda tunggakan PBB untuk tahun pajak sebelum 2025.
Wali Kota Christian Widodo menegaskan, kebijakan amnesti pajak dirancang untuk mempercepat realisasi pendapatan daerah tanpa membebani warga. “Kita ingin membantu masyarakat melalui penghapusan denda pajak. Dengan begitu, mereka dapat melunasi kewajibannya tanpa khawatir terbebani oleh sanksi keterlambatan,” ujarnya di Kupang, Kamis (30/10/2025).
Menurut Christian, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Kota Kupang. “Ketika warga membayar pajak, mereka turut berkontribusi langsung dalam pembiayaan pembangunan kota. Ada tiga hal utama dari kebijakan ini: penghapusan denda pajak, pendekatan pelayanan publik, dan percepatan peningkatan PAD,” tegasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Semmy Mesakh, menjelaskan bahwa program amnesti pajak ini berlaku selama satu bulan penuh, yakni November 2025. Cakupannya meliputi penghapusan denda tahun berjalan maupun denda dari tahun-tahun sebelumnya.
“Amnesti ini merupakan bentuk perhatian Pak Wali terhadap kondisi masyarakat. Jatuh tempo pajak sebenarnya telah berakhir pada Agustus lalu dan diperpanjang hingga 31 Oktober. Kini, diberikan kesempatan tambahan selama November tanpa dikenai denda,” ujar Semmy.
Ia menambahkan, masyarakat tetap wajib membayar pokok pajak, namun tanpa tambahan denda. “Bagi warga yang lupa atau terlambat membayar, kami tetap menerima pembayaran pokok pajak tanpa sanksi. Ini bukti nyata keringanan dari pemerintah,” tambahnya.
Untuk memastikan kemudahan pelayanan, Bapenda juga menggencarkan program Bapenda Ceria (Cepat, Responsif, dan Adaptif), dengan metode jemput bola ke kelurahan-kelurahan. “Kami turun langsung ke masyarakat untuk mempermudah proses pembayaran. Kesempatan ini hanya berlaku satu bulan, jadi kami imbau masyarakat memanfaatkannya sebaik mungkin,” katanya.
Kebijakan amnesti pajak ini diharapkan menjadi momentum bagi warga Kota Kupang untuk memperkuat fondasi keuangan daerah melalui partisipasi aktif dalam pembayaran pajak. Dengan dihapuskannya sanksi dan denda masa lalu, pemerintah ingin memastikan bahwa pelayanan publik tidak hanya berbicara tentang kewajiban, tetapi juga tentang keadilan dan kemudahan bagi seluruh masyarakat. (HMS/YSG)




Discussion about this post