• Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
Jumat, November 7, 2025
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Kupang Metro

Wali Kota Kupang Hapus Denda PBB Lewat Amnesti Pajak, Dorong Pendapatan Daerah dan Ringankan Beban Warga

michlaura by michlaura
in Kupang Metro, Nasional, NTT Ini Hari
0
Yafet Yeferson Horo Gunakan Momentum Reses untuk Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga Alak

Walikota Kupang, dr. Christian Widodo

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send

Kupang, inihari.co- Pemerintah Kota Kupang memberikan angin segar bagi masyarakat melalui kebijakan amnesti pajak atau penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini resmi ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kupang Nomor 200/KEP/HK/2025 yang ditandatangani Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sekaligus wujud pendekatan pelayanan publik yang lebih humanis dan solutif. Melalui kebijakan ini, masyarakat mendapatkan keringanan atas penghapusan sanksi administratif berupa denda tunggakan PBB untuk tahun pajak sebelum 2025.

Wali Kota Christian Widodo menegaskan, kebijakan amnesti pajak dirancang untuk mempercepat realisasi pendapatan daerah tanpa membebani warga. “Kita ingin membantu masyarakat melalui penghapusan denda pajak. Dengan begitu, mereka dapat melunasi kewajibannya tanpa khawatir terbebani oleh sanksi keterlambatan,” ujarnya di Kupang, Kamis (30/10/2025).

Menurut Christian, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Kota Kupang. “Ketika warga membayar pajak, mereka turut berkontribusi langsung dalam pembiayaan pembangunan kota. Ada tiga hal utama dari kebijakan ini: penghapusan denda pajak, pendekatan pelayanan publik, dan percepatan peningkatan PAD,” tegasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Semmy Mesakh, menjelaskan bahwa program amnesti pajak ini berlaku selama satu bulan penuh, yakni November 2025. Cakupannya meliputi penghapusan denda tahun berjalan maupun denda dari tahun-tahun sebelumnya.

“Amnesti ini merupakan bentuk perhatian Pak Wali terhadap kondisi masyarakat. Jatuh tempo pajak sebenarnya telah berakhir pada Agustus lalu dan diperpanjang hingga 31 Oktober. Kini, diberikan kesempatan tambahan selama November tanpa dikenai denda,” ujar Semmy.

Ia menambahkan, masyarakat tetap wajib membayar pokok pajak, namun tanpa tambahan denda. “Bagi warga yang lupa atau terlambat membayar, kami tetap menerima pembayaran pokok pajak tanpa sanksi. Ini bukti nyata keringanan dari pemerintah,” tambahnya.

Untuk memastikan kemudahan pelayanan, Bapenda juga menggencarkan program Bapenda Ceria (Cepat, Responsif, dan Adaptif), dengan metode jemput bola ke kelurahan-kelurahan. “Kami turun langsung ke masyarakat untuk mempermudah proses pembayaran. Kesempatan ini hanya berlaku satu bulan, jadi kami imbau masyarakat memanfaatkannya sebaik mungkin,” katanya.

Kebijakan amnesti pajak ini diharapkan menjadi momentum bagi warga Kota Kupang untuk memperkuat fondasi keuangan daerah melalui partisipasi aktif dalam pembayaran pajak. Dengan dihapuskannya sanksi dan denda masa lalu, pemerintah ingin memastikan bahwa pelayanan publik tidak hanya berbicara tentang kewajiban, tetapi juga tentang keadilan dan kemudahan bagi seluruh masyarakat. (HMS/YSG)

Dari Kupang untuk Dunia: Christian Widodo Jadi Keynote Speaker di Konferensi Kota-Kota Sedunia

Pemkot dan Bapas Kelas II Kupang Teken MoU tentang Penetapan Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat

Wali Kota Apresiasi Bakamla Kupang Gelar Pembinaan Bagi Rapala

Wali Kota Kupang Hadiri Pembukaan Event Budaya TDM

Kota Kupang, Pusat Pelatihan Metrologi Legal bagi Aparatur Timor Leste

Walikota Kupang Apresiasi Rotary Rastamores Gelar Penanaman Mangrove dan Pelepasan Tukik

Wali Kota Kupang Kukuhkan Pengurus FKUB Periode 2025–2030

Pemkot dan DPRD Kota Kupang Tetapkan Perda Perubahan APBD 2025

Wali Kota Audiensi dengan Mensos RI, Tambahan Kuota Bansos dan Program Sekolah Rakyat Disiapkan

BNI Cabang Kupang Serahkan Bantuan CSR untuk SABOAK, Perkuat Kolaborasi Dukung UMKM Kota Kupang

Wali Kota Kupang: Kesehatan Jadi Prioritas, Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS

Wali Kota Kupang Paparkan Roadmap Pengelolaan Sampah Terpadu dan Motivasi Generasi Muda di Seminar Nasional Sainstek VII

Post Views: 58
Tags: Christian Widodo
Advertisement Banner
Previous Post

Yafet Yeferson Horo Gunakan Momentum Reses untuk Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga Alak

Next Post

Warga Kota Kupang Dapat Gugat PLN Jika Barang Elektronik Rusak, Ini Dasar Hukumnya

michlaura

michlaura

Next Post
Warga Kota Kupang Dapat Gugat PLN Jika Barang Elektronik Rusak, Ini Dasar Hukumnya

Warga Kota Kupang Dapat Gugat PLN Jika Barang Elektronik Rusak, Ini Dasar Hukumnya

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Tim Hukum Pertanyakan Pemenuhan Petunjuk Jaksa dalam Kasus Mokrianus Lay

Tim Hukum Soroti Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Kasus Mokrianus Lay

Tim Hukum Pertanyakan Pemenuhan Petunjuk Jaksa dalam Kasus Mokrianus Lay

Tim Hukum Pertanyakan Pemenuhan Petunjuk Jaksa dalam Kasus Mokrianus Lay

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In