• Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
Jumat, November 7, 2025
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Hakim Kabulkan Praperadilan PT. AGS, Fransisco Bessi: Putusan Ini Jadi Yurisprudensi Penting

michlaura by michlaura
in Hukrim, Kupang Metro, Nasional, NTT Ini Hari
0
Hakim Kabulkan Praperadilan PT. AGS, Fransisco Bessi: Putusan Ini Jadi Yurisprudensi Penting

Pengacara Handal Kota Kupang, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H.

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send

Kupang, inihari.co- Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh PT. Arsenet Global Solusi (AGS) terkait penetapan tersangka terhadap mantan direktur dan dua karyawan perusahaan tersebut oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sidang putusan yang digelar pada Senin (27/10/2025) itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap para pemohon tidak sah secara hukum, karena dilakukan tanpa didasari dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup, sehingga masih prematur,” tegas Hakim Consilia saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra.

Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka terhadap Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya otomatis gugur. Hakim juga menilai bahwa seluruh proses mulai dari laporan polisi hingga penetapan tersangka dilakukan secara prematur dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT).

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum PT. AGS, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan menilai keputusan hakim sebagai langkah maju dalam penegakan hukum korporasi di Indonesia.

“Kami berterima kasih kepada Tuhan dan kepada majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Putusan ini menjadi koreksi penting agar penegakan hukum berjalan profesional dan sesuai prosedur,” ujar Fransisco usai persidangan.

Ia menambahkan, terdapat dua hal mendasar dalam putusan tersebut. Pertama, mengenai legal standing pemohon yang dinilai relevan dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas sebagai lex specialis. Kedua, segala keputusan dan tanggung jawab dalam tubuh perusahaan seharusnya diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan langsung dilaporkan sebagai tindak pidana.

“Hakim tadi menjelaskan secara runut sejak laporan polisi tanggal 13 April 2025, di mana pihak yang dijadikan tersangka masih berstatus sebagai pemegang saham aktif. Semua bukti yang kami ajukan lengkap, bukan hanya akta di bawah tangan, tetapi juga akta otentik hasil RUPS yang sah secara hukum,” jelas Fransisco.

Lebih jauh, ia menilai putusan ini berpotensi menjadi yurisprudensi penting bagi penegakan hukum di bidang korporasi.

“Ke depan, bila terjadi sengketa di dalam perusahaan, semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal, baru kemudian ke ranah pidana. Bukan sebaliknya,” tegasnya. (Yantho Sulabessy Gromang)

Kapolda NTT Diminta Kawal Ketat Gelar Perkara Khusus Kasus Ade Iswandi

Sambut Imlek, Peguyuban Tionghoa Kupang Berbagi Kasih di Masjid Airmata

Dojang Taekwondo Restorasi Utus 25 Atlet Bertanding Dalam Turnamen Lourdes CUP 2

Wasit Nasional Fransisco Bessi: Perhitungan Skor Turnamen Taekwondo “Lourdes CUP 2” Gunakan Sistem DSS dan PSS

Bicara Tanah Konay Harus Berdasarkan Putusan Yang Sah, Bukan Sekedar Senangi Klien

Post Views: 139
Tags: Fransisco Bernando Bessi
Advertisement Banner
Previous Post

Dari Kupang untuk Dunia: Christian Widodo Jadi Keynote Speaker di Konferensi Kota-Kota Sedunia

Next Post

Jelang Reses, Otniel Benyamin Selan Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan dan Aspirasi Rakyat

michlaura

michlaura

Next Post
Jelang Reses, Otniel Benyamin Selan Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan dan Aspirasi Rakyat

Jelang Reses, Otniel Benyamin Selan Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan dan Aspirasi Rakyat

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Tim Hukum Pertanyakan Pemenuhan Petunjuk Jaksa dalam Kasus Mokrianus Lay

Tim Hukum Soroti Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Kasus Mokrianus Lay

Tim Hukum Pertanyakan Pemenuhan Petunjuk Jaksa dalam Kasus Mokrianus Lay

Tim Hukum Pertanyakan Pemenuhan Petunjuk Jaksa dalam Kasus Mokrianus Lay

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In