Kupang, inihari.co- Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh PT. Arsenet Global Solusi (AGS) terkait penetapan tersangka terhadap mantan direktur dan dua karyawan perusahaan tersebut oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sidang putusan yang digelar pada Senin (27/10/2025) itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap para pemohon tidak sah secara hukum, karena dilakukan tanpa didasari dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup, sehingga masih prematur,” tegas Hakim Consilia saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra.
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka terhadap Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya otomatis gugur. Hakim juga menilai bahwa seluruh proses mulai dari laporan polisi hingga penetapan tersangka dilakukan secara prematur dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT).
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum PT. AGS, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan menilai keputusan hakim sebagai langkah maju dalam penegakan hukum korporasi di Indonesia.
“Kami berterima kasih kepada Tuhan dan kepada majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Putusan ini menjadi koreksi penting agar penegakan hukum berjalan profesional dan sesuai prosedur,” ujar Fransisco usai persidangan.
Ia menambahkan, terdapat dua hal mendasar dalam putusan tersebut. Pertama, mengenai legal standing pemohon yang dinilai relevan dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas sebagai lex specialis. Kedua, segala keputusan dan tanggung jawab dalam tubuh perusahaan seharusnya diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan langsung dilaporkan sebagai tindak pidana.
“Hakim tadi menjelaskan secara runut sejak laporan polisi tanggal 13 April 2025, di mana pihak yang dijadikan tersangka masih berstatus sebagai pemegang saham aktif. Semua bukti yang kami ajukan lengkap, bukan hanya akta di bawah tangan, tetapi juga akta otentik hasil RUPS yang sah secara hukum,” jelas Fransisco.
Lebih jauh, ia menilai putusan ini berpotensi menjadi yurisprudensi penting bagi penegakan hukum di bidang korporasi.
“Ke depan, bila terjadi sengketa di dalam perusahaan, semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal, baru kemudian ke ranah pidana. Bukan sebaliknya,” tegasnya. (Yantho Sulabessy Gromang)




Discussion about this post