• Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
Sabtu, Juli 19, 2025
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polisi Korban Penganiayaan Maafkan Pelaku, Kejari Belu Fasilitasi Melalui Pendekatan “Restorative Justice”

michlaura by michlaura
in Hukrim, NTT Ini Hari
0
Polisi Korban Penganiayaan Maafkan Pelaku, Kejari Belu Fasilitasi Melalui Pendekatan “Restorative Justice”

Kepala Kejaksaan Negeri Belu - Yoanes Kardinto, S.H.,M.H.

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send

Kupang, inihari.co- Armando Aldo Fernandes – seorang anggota kepolisian yang menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Aziz Gomes alias Mosta, dengan besar hati memilih memaafkan tersangka tanpa syarat. Alasannya adalah, sebagai polisi dirinya harus bisa berdiri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat agar senantiasa tercipta keharmonisan dan kedamaian di tengah kehidupan sosial.

Selain itu, keputusan maaf itu juga diambil Armando Aldo Fernandes dengan pertimbangan bahwa hasil kejahatan pelaku tidak membuat aktivitas pekerjaannya terganggu.

Keputusan korban Armando Aldo Fernandes tersebut disambut baik oleh Kejaksaan Negeri Kejari Belu – NTT yang akhirnya mengambil langkah inisiatif untuk memfasilitasi upaya perdamaian perkara melalui Program “Restorative Justice”.

Untuk diketahui, “Restorative Justice” atau Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat yang terdampak oleh suatu tindak pidana. Pendekatan ini lebih menekankan pada dialog, rekonsiliasi, dan perbaikan hubungan yang rusak akibat suatu kejahatan.

Menanggapi hal tersebut, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., selaku Kajati NTT menyampaikan Restorative Justice bukan hanya penyelesaian hukum, tetapi juga jembatan pemulihan sosial; dan dengan ini semua orang menyaksikan keteladanan dari seorang polisi yang mampu memaafkan pelaku demi kedamaian sosial. “Ini bukan kelemahan melainkan kekuatan moral yang luar biasa dari korban,” katanya.

Sementara itu, secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Belu – Yoanes Kardinto, S.H.,M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum – Joyce Angela Ch. Maakh, S.H., mengaku bahwa salah satu syarat dapat dilaksanakannya penghentian penuntutan melalui Restorative Justice yakni bila ada itikad baik korban yang secara tulus mau memaafkan dan berdamai dengan tersangka.

“Pelaksanaan Restorative Justice dilakukan sesuai himbauan Jaksa Agung – St. Burhanuddin kepada jajaran Kejaksaan seluruh Indonesia untuk selalu mengedepankan hati nurani dalam penanganan perkara. Sebab keadilan sejati tidak hanya ditemukan dalam teks undang-undang atau buku, tetapi juga dalam hati nurani setiap individu,” katanya.

Sebelumnya, ekspose penghentian perkara dilakukan secara virtual digelar di ruang Restorative Justice Kejaksaan Tinggi NTT pada Rabu, 25 Juni 2025, pukul 07.00-08.00 WITA, dipimpin oleh Nanang Ibrahim Soleh,S.H., M.H. – Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).

Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi NTT – Zet Tadung Allo, S.H., M.H., Plt. Asisten Tindak Pidana Umum Kejati NTT – Douglas Oscar Berlian Riwoe, S.H., beserta jajaran Bidang Pidana Umum Kejati NTT; di saksikan juga secara virtual oleh seluruh Kejaksaan Negeri se-NTT.

Berdasarkan pemaparan kasus disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belu – Yoanes Kardinto, S.H.,M.H., diuraikan bahwa kasus bermula pada Selasa malam,15 April 2025 di depan Toko Suka Roti, Pasar Baru Atambua. Saat itu korban Armando Aldo Fernandes yang keluar dari warung bersama teman-teman, mendapatkan kata-kata kasar oleh teman tersangka yang sedang melintas dengan sepeda motor ketika dirinya hendak memasuki mobil. Korban yang spontan membalas dengan teriakan “wooy” kemudian didatangi tersangka Azis Gomes yang kembali ke lokasi dan melakukan pemukulan ke pipi korban sebanyak dua kali.

Hasil visum dari RSUD Gabriel Manek SVD Atambua menunjukkan bengkak dan Iuka lecet akibat trauma tumpul.

Setelah melalui beberapa tahap dalam jalannya perkara, korban Armando Aldo Fernandes kemudian secara terbuka memaafkan pelaku tanpa syarat dan meminta agar persoalan dihentikan. Permohonan penghentian penuntutan tersebut akhirnya disetujui JAM PIDUM melalui Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. (*/Yantho Sulabessy Gromang)

Kajari Belu Lantik Tiga Pejabat Struktural Yang Baru

Post Views: 271
Tags: Joice Angel Christinerli Maakh
Advertisement Banner
Previous Post

Fraksi Golkar Soroti Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru di Tingkat SMP

Next Post

Viktor Bungtilu Laiskodat Lakukan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Sabu Raijua

michlaura

michlaura

Next Post
Pemda Sarai Lakukan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Kepada Masyarakat

Viktor Bungtilu Laiskodat Lakukan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Sabu Raijua

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Pemda Sarai Lakukan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Kepada Masyarakat

Viktor Bungtilu Laiskodat Lakukan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Sabu Raijua

Polisi Korban Penganiayaan Maafkan Pelaku, Kejari Belu Fasilitasi Melalui Pendekatan “Restorative Justice”

Polisi Korban Penganiayaan Maafkan Pelaku, Kejari Belu Fasilitasi Melalui Pendekatan “Restorative Justice”

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In