Kupang, inihari.co- Warga Desa Tuasene Kecamatan Molo Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) datangi Polres TTS adukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dana desa Tuasene tahun anggaran 2022 dan 2023 yang dilakukan kepala desa atas nama Soleman Dato bersama perangkat desa.
Penyalahgunaan kewenangan dan dana desa tersebut terlihat dalam pelaksanaan program kerja dan kegiatan desa yang dilakukan tanpa perencanaan yang jelas, tidak berpedoman pada RPJM Desa serta tidak melibatkan masyarakat.
“Bagaimana bisa, program kerja dan kegiatan-kegiatan desa yang menggunakan anggaran dana desa hanya dilakukan atas kesepakatan bersama antara Kepala desa Soleman Dato, sekretaris, bendahara dan perangkat desa, tanpa melibatkan masyarakat, tokoh adat, pemuda dan kelompok perempuan setempat,” jelas Apolonius Bin Tode selaku tokoh pemuda desa Tuasene, usai mendatangi Polres TTS, Selasa. (21/05/2024).
Menurutnya, kondisi ini sudah berlangsung sejak tahun 2022. Banyak kegiatan desa yang tidak memiliki asas manfaat bagi masyarakat dan terkesan asal-asalan namun dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2022 dilaporkan terlaksana 100 persen. Hal serupa terulang pada LPJ tahun 2023 kemarin.
Dia menjelaskan, tidak saja itu, tindakan korupsi kolusi dan nepotisme terjadi dalam penyaluran bantuan pusat bagi masyarakat desa Tuasene. Antara lain, bantuan beras Elnino (gagal panen) sebanyak 32 karung (320kg) tidak disalurkan kepada warga dengan alasan diamankan. Selain itu, dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000 x 346 penerima x 3 tahap = Rp. 1.038.000. Biaya tersebut tidak diketahui peruntukannya. Sementara itu, bantuan peralatan pertanian bagi kelompok tani yang dibelanjakan menggunakan dana desa tak kunjung dibagikan kepada penerima.
Dia menambahkan, sejumlah biaya seperti insentif bagi tokoh adat, penyaluran dana covid, biaya rapat penetapan BUMDES, biaya perubahan APBDes, anggaran pembangunan pagar pustu desa senilai Rp. 124.000.000, dana TPK tahun 2022, dana BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023 sebesar Rp. 20.000.000, serta anggaran pengadaan ternak ayam yang ditujukan bagi anak-anak stunting di desa Tuasene sebesar Rp. 41.456.000 yang tidak tepat sasaran dan dikenakan biaya bagi penerima.
“Kami sudah berulang kali mempertanyakan terkait seluruh pengaduan masyarakat kepada kepala desa beserta perangkat desa, namun selalu menghindar,” keluhnya.
Saat ini masyarakat Tuasene Kecamatan Mollo Selatan hanya berharap aparat penegak hukum dapat segera menyelesaikan persoalan-persoalan di desa Tuasene.
“Kami berharap melalui surat aduan yang telah kami rincikan daftar penyalahgunaan kewenangan dan dana desa yang terjadi di desa kami, melalui unit tindak pidana korupsi Polres TTS agar segera menindaklanjuti serta memeriksa dugaan KKN yang dilakukan aparat desa Tuasene,” tegasnya. (*/Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post