Rote Ndao, inihari.co- Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Rote Ndao menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigadir Polisi (Brigpol) YM pada 27 April 2026 di Polda Nusa Tenggara Timur.
Brigpol YM diketahui merupakan personel yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Rote Ndao. Sidang etik tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Sidang KKEP dipimpin oleh Kayanma Polda NTT AKBP Nicodemus Ndoloe, S.E selaku Ketua Komisi. Ia didampingi dua anggota komisi, yakni KOMPOL Abraham Tupong, S.Sos dan KOMPOL Yan Kristian Ratu, S.H.
Dalam persidangan, komisi memeriksa sejumlah fakta dan bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Brigpol YM. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar pengambilan keputusan oleh majelis.
Komisi menyatakan Brigpol YM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu, perbuatan yang dilakukan juga dinilai melanggar Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sejumlah sanksi. Di antaranya, perbuatan Brigpol YM dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Komisi juga menetapkan bahwa penempatan dalam tempat khusus yang sebelumnya telah dijalani oleh yang bersangkutan tetap diperhitungkan sebagai bagian dari sanksi. Selain itu, sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) juga dijatuhkan.
Menanggapi putusan tersebut, Brigpol YM menyatakan akan mengajukan banding. Hak tersebut diberikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penanganan pelanggaran kode etik di lingkungan Polri.
Kasipropam Polres Rote Ndao, IPTU I Gede Putu Parwata, S.H., menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk komitmen Propam dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi Polri. Ia menekankan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar aturan dan mencoreng nama baik institusi. (Rilis)




