Kupang, Inihari.co– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Frans Adrianus mengaku, surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, tentang penjelasan terhadap Perubahan Peraturan Walikota (Perwali), tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014, dan surat tindaklanjut dari Pemerintah Provinsi NTT, tentang Penegasan Terhadap Perubahan Peraturan Walikota, tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014, belum menjawab Rekomendasi Pansus Perwali tertanggal 14 Juli 2014 lalu.
Hal ini dikatakannya tadi siang (07/08/2014), saat ditemui di ruangan Ketua DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud.
“ Rekomendasi Pansus DPRD Kota Kupang tentang Perwali Nomor Empat Tahun 2014, pada dasarnya meminta Pemerintah Kota Kupang berkonsultasi ke Kemendagri RI, untuk mendapatkan pernyataan melalui surat resmi bahwa Perwali tersebut telah sesuai dengan Permendagri yang berlaku”, kata Frans Adrianus.
Menurut Frans Adrianus, surat Kemendagri tertanggal 16 Juli 2014 dan surat Pemprov NTT tertanggal 22 Juli yang telah diserahkan oleh Pemerintah Kota Kupang ke DPRD Kota Kupang merupakan surat lain, karena isi dari surat tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi Pansus Perwali. Selain itu, tanggal penerbitan surat Walikota Kupang, Jonas Salean, tentang permohonan penjelasan terhadap Perwali, yang tertera pada surat Kemendagri, juga mendahului tanggal dimana rekomendasi Pansus dikeluarkan.
Oleh karena itu, Dirinya mengaku, DPRD Kota Kupang akan tetap menunggu surat dari Pemkot Kupang, yang isinya sesuai dengan Rekomendasi Pansus Perwali Nomor Empat Tahun 2014. (Mich)
