LKPD NTT Mendapat Opini WDP Dari BPK

Rapat Paripurna Penyerahan LKPD dari BPK RI Perwakilan NTT
Rapat Paripurna Penyerahan LKPD dari BPK RI Perwakilan NTT

KUPANG, Inihari.co – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Kepala BPK RI Perwakilan NTT mengatakan bahwa hal yang dikecualikan dan menjadi pertimbangan penilaian kewajaran laporan keuangan Tahun 2013 harus ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Menurutnya hal itu terjadi karena adanya pembatasan ruang lingkup dari akun-akun yang dikualifikasi sehingga perlu komitmen dan disiplin yang kuat dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di NTT. “Ini harus ditindalanjuti,” kata Bernadus, di ruang Rapat DPRD NTT

Hal-hal yang dimaksudkan antara lain adalah pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masing-masing disajikan sebesar Rp 97.337.481.839,00 dan Rp 164.481.895.350,00.

Ia juga menyinggung Kas di bendahara pengeluaran disajikan sebesar Rp9.403.299.920,00 dan terdapat selisih kurang Kas bendahara pengeluaran sebesar Rp 834.318.359,00. Selain itu, penyertaan modal pemerintah daerah NTT disajikan sebesar Rp 357.445.001.869,97 diantaranya penyertaan modal pada PT Flobamor sebesar Rp13.349.084.655,97 belum didukung dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen.

Sementara aset tetap disajikan sebesar Rp 4.997.339.247.277,00. Saldo aset tetap yang disajikan belum menggambarkan pencatatan aset dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) dengan tertib. Aset lain yang dialihkan dari aset lancar disajikan sebesar Rp 22.932.535.842,00.

Pengalihan bagian lancar pinjaman atas pemberian pinjaman kepada kelompok masyarakat sebesar Rp 749.636.050,00 dan tagihan atas pinjaman kepada koperasi sebesar Rp 15.764.767.879,00 yang sudah jatuh tempo dan macet ke akun aset lain tidak tepat.

Sedangkan utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) disajikan sebesar Rp7.572.440.043,00. Penataushaan pemungutan dan penyetoran utang PFK oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) kurang tertib dan terdapat keterlambatan penyetoran pajak ke kas negara. (Mr)

Pos terkait