Kupang, inihari.co- Tidak dipungkiri bahwa banyak orang muda yang tenggelam dalam dunia perpolitikan karena tidak diberi ruang oleh partai. Sementara kehadiran orang muda di dunia politik tentu akan memberikan motivasi bagi generasi muda agar mau terlibat dalam penentuan program dan kebijakan yang diambil bagi masa depan daerah dan bangsa. Orang muda sebagai manusia pemilik masa depan harusnya terlibat dalam penyusunan sekaligus penataan masa depan itu sendiri.
Hal ini dikatakan pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang – Dr. Ahmad Atang, M.Si pada Jumat (05/04/2024) ketika diminta pandangannya tentang peluang orang muda untuk dipercayakan sebagai pimpinan DPRD Kota Kupang.
Menurutnya, cara pandang bahwa orang muda tidak cukup berpengalaman harus dieliminir. Hal itu karena orang muda akan menjadi dewasa dengan tanggung jawab yang diberikan. Jabatan yang diemban oleh orang muda merupakan bagian dari proses pendewasaan mereka di jalur politik.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Kupang pada pemilihan umum tahun 2024, terdapat 5 partai yang memperoleh 5 kursi untuk periode 2024-2029 nanti. Kelima partai itu antara lain, partai Gerindra, Nasdem, PDI Perjuangan, PKB dan Partai Golkar.
Jika dilihat dari hasil perolehan suara pada 5 partai peraih 5 kursi tersebut, maka akumulasi suara terbanyak ada pada partai Gerindra yakni sebanyak 25.403 suara, diikuti partai Nasdem 24.117 suara, PDI Perjuangan 22.731 suara, PKB 22.393 suara, dan Partai Golkar sebanyak 20.776 suara.
Dari perangkingan itu dapat dipastikan bahwa partai Gerindra, partai Nasdem dan PDI Perjuangan berhak menempatkan anggotanya dalam kuota pimpinan di DPRD Kota Kupang dengan susunan partai Gerindra sebagai Ketua DPRD, diikuti partai Nasdem dan PDI Perjuangan di kursi wakil ketua.
Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada Pasal 164 ayat 3 tertulis ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota. Aturan ini juga memiliki turunanya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
Sementara untuk wakil ketua, dalam undang-undang yang sama pada Pasal 164 ayat 7, tertulis tegas bahwa wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.
Merujuk pada aturan tersebut maka figur ketua DPRD Kota Kupang periode 2024-2029 tentu akan menjadi hak mutlak dari partai Gerindra. Partai Gerindra nantinya yang akan menentukan siapa dari ke 5 anggota DPRD-nya yang layak duduk pada jabatan Ketua DPRD Kota Kupang.
Jabatan itu bisa saja diberikan partai Gerindra kepada Christian Saeketu Baitanu, S.H., M.H. yang sempat menjabat wakil ketua DPRD Kota Kupang 2 periode (2014-2019 & 2019-2024), atau Richard Elvis Odja sang sosok orang muda yang juga sudah menjadi anggota DPRD Kota Kupang 2 periode (2014-2019 & 2019-2024), atau juga Benyamin Moses Mandala, S.H. yang pernah duduk di kursi DPRD Kota Kupang periode 2014-2019, ataukah figur pendatang baru yakni Maria Rosalinda Uta Teku, S.E., M.M. atau Dance Bistolen, S.Pd.
Dr. Ahmad Atang, M.Si berpandangan, Gerindra sebagai partai pemenang pemilu di Kota Kupang tentu memiliki kriteria-kriteria tersendiri dalam menentukan figur ketua DPRD Kota Kupang untuk menghindari terjadinya perebutan kursi ketua DPRD. Bisa saja rujukannya adalah figur yang mendapat dukungan mayoritas dalam pileg yang akan menjadi ketua, atau juga figur yang punya jabatan dalam struktur organisasi partai, atau juga diberikan bagi orang muda berkompeten yang memiliki semangat kerja.
“Jika diantara figur-figur itu terdapat ada yang paling lengkap, yakni layak dan cakap menjadi ketua DPRD Kota Kupang, maka walaupun figur tersebut adalah orang muda, tentu tidak perlu ada lagi keraguan bagi partai Gerindra untuk memberikan kepercayaan dalam memegang palu sidang,” ujarnya.
Dijelaskan, orang muda menjadi ketua DPRD di tingkat Kabupaten/Kota bukan hal pertama terjadi. Di beberapa daerah di NTT juga ketua DPRD-nya adalah orang muda. Sebab dengan memberikan panggung bagi orang muda, menunjukan bahwa partai tersebut sedang mempersiapkan kader untuk politik masa depan partai itu sendiri.
Oleh karena itu, Ahmad Atang mengatakan, partai Gerindra harus bangga jika nantinya ada orang muda yang bisa menjadi ketua DPRD dari partainya. Ini adalah poin penting bagi partai Gerindra ke depan. Terlebih jabatan Ketua DPRD merupakan jabatan politik yang istimewa bagi seorang politisi, karena selain memiliki tugas dan tanggung jawab yang lebih besar dari para anggota legislatif lainnya, juga bisa menjadi kebanggakan tersendiri bagi seluruh orang muda di Kota Kupang. (Yantho Sulabessy Gromang)
