Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 Capai 95,97 Persen

Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore
Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore

Kupang, inihari.co- Sesuai amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore menyampaikan pengantar nota keuangan atas rancangan peraturan daerah Kota Kupang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (04/06/2018).

Nota keuangan itu disampaikan dalam Enam laporan utama yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Daerah, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Saldo Anggaran Lebih, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Selain itu, penyampaian tersebut juga dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dirincikan bahwa Pendapatan Daerah tahun anggaran 2017 terealisasi sebesar 95,97 persen, atau senilai 1 triliun 156 miliar 105 juta rupiah dari target senilai 1 triliun 204 miliar 715 juta rupiah.

Realisasi Pendapatan Daerah tahun 2017 tersebut terdiri dari realisasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD tahun 2017 senilai 229 miliar 137 juta rupiah atau sebesar 110,27 persen, dengan rincian pajak daerah terealisasi senilai 98 miliar 639 juta rupiah.

Realisasi retribusi daerah senilai 35 miliar 978 juta rupiah, realisasi pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai 13 miliar 421 juta rupiah, dan realisasi Lain-Lain PAD senilai 81 miliar 98 juta rupiah.

Ada juga realisasi Pendapatan Daerah 2017 yang bersumber dari realisasi Pendapatan Transfer senilai 918 miliar 968 juta rupiah atau sebesar 93,40 persen, dan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah yang meliputi pendapatan hibah dari pusat senilai delapan miliar rupiah dari target 13 miliar rupiah. (Yantho)

Pos terkait