Selama 2014, Jumlah Kasus Pidana Di NTT Capai 8.292 Kasus

Kepala Polisi Nusa Tenggara Timur, Brigjen Endang Sunjaya
Kepala Polisi Nusa Tenggara Timur, Brigjen Endang Sunjaya

Kupang, inihari.co – Hingga akhir tahun 2014, jumlah kasus pidana yang masuk ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mencapai 8.292 kasus. Jumlah itu sedikit mengalami penurunan jika dibanding dengan tahun 2013 yang mencapai 8.869 kasus.
“Dari jumlah kasus pada tahun 2014 itu juga, yang sudah dalam penyelesaian berjumlah 4.450 kasus,” kata Kepala Polisi Nusa Tenggara Timur, Brigjen Endang Sunjaya saat jumpa pers di Markas Polda Nusa Tenggara Timur, Selasa (30/12).
Dihadapan para awak media cetak dan elektronik di Kupang, Kepala Polisi Nusa Tenggara Timur, Brigadir Jendral Endang Sunjaya mengatakan, dari 9 jenis kasus yang ditangani Polda Nusa Tenggara Timur, yang paling tinggi jumlahnya adalah kasus konvensional yang mencapai 8.113 kasus.
“Kasus konvensional yang dimaksud seperti kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, atau curanmor serta penganiayaan dan pemerkosaan,” jelasnya.
Menurut Brigjen Endang Sunjaya, dari 8.113 jumlah kasus konvensional yang ditangani Polisi, hingga akhir 2014, pihaknya baru menyelesaikan sebagian laporan yang masuk, atau baru sekitar 4.344 kasus.
Namun sebagai penanggung jawab keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur, pihaknya bertekad akan menuntaskan semua kasus hukum yang masuk ke Polda Nusa Tenggara Timur.
Sementara untuk kasus human trafcking, atau perdagangan orang, Polda Nusa Tenggara Timur sedikitnya menangani 24 kasus.
“Dari 24 kasus yang ada, sedikitnya 46 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan korban traficking mencapai 101 orang,” katanya.
Namun demikian menurut mantan Wakil Kepala Polisi Provinsi Nangroe Aceh Darussalam itu, dari 24 kasus human trafcking yang ditangani Polda Nusa Tenggara Timur, baru dua kasus yang telah dinyatakan lengkap atau P21, tiga kasus masih dalam proses tahap pertama, 14 kasus dalam proses penyidikan, empat kasus masih sementara dalam proses penyelidikan, dan satu kasus dinyatakan SP3 atau dihentikan proses penyidikan.
Sementara ketua tim Satuan Tugas Pemberantasan Mafia perdagangan orang, atau Human Trafcking Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Polisi Cecep mengatakan, penghentian penyidikan atau SP3 dilakukan karena tidak cukup bukti dan telah melalui standar penyidikan.
“SP3 yang telah dikeluarkan penyidik Polda Nusa Tenggara Timur sewaktu-waktu dapat dibuka kembali apabila penyidik menemukan bukti baru atau novum,” katanya. (jj)

Pos terkait