Perintah Blokir Bandara, Bupati Ngada Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kepala Polisi Nusa Tenggara Timur, Brigjen Endang Sunjaya saat beri keterangan pers akhir tahun di Mapolda NTT Selasa 30 Desember 2014
Kepala Polisi Nusa Tenggara Timur, Brigjen Endang Sunjaya saat beri keterangan pers akhir tahun di Mapolda NTT Selasa 30 Desember 2014

Kupang, inihari.co – Bupati Ngada, Marianus Sae hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur dalam kasus pemblokiran Bandara Turelelo So’a pada 21 Desember 2013 lalu. Padahal kasus tersebut telah disidik oleh penyidik Polda NTT.
Sementara 12 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Ngada yang ditugaskan oleh Bupati Marianus Sae untuk melakukan pemblokiran Bandara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Kementrian Perhubungan.
“Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementrian Perhubungan tidak memiliki alat bukti berupa print out percakapan telepon Bupati yang memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja untuk memblokir bandara udara setempat,” kata Kepala Polisi Nusa Tenggara Timur Brigjen Endang Sunjaya, Selasa (30/12).
Sementara Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur, Komisaris Besar Polisi Samuel Kawengian mengatakan, berkas acara pemeriksaan terhadap anggota Polisi Pamong Praja telah dinyatakan lengkap, atau P21, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk menjerat Bupati Marianus Sae, penyidik Polda Nusa Tenggara Timur akan terus berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementrian Perhubungan untuk memproses kasus pemblokiran bandara yang diperintahkan Bupati,” kata Kawengian.(jj)

Pos terkait