
Kupang, inihari.co – Yoseph Otu (50 tahun), terpidana kasus korupsi dana Bantuan Sosial Kabupaten Sikka tahun anggaran 2009/2010, Selasa, 16 Desember 2014 meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah W. Z. Johannes Kupang setelah sempat dirawat selama dua pekan akibat gagal ginjal.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yustina Sarong Lema menjelaskan, Yoseph Otu divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang dengan hukuman penjara selama 10 tahun karena terlibat dalam kasus korupsi dana Bansos Sikka pada Bagian Kesejahteraan Rakyat senilai Rp10, 7 miliar.
Sehari setelah divonis, yakni pada 21 Desember 201 lalu, almarhum menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Penfui Kupang.
“Yoseph Otu meninggal di RSUD W. Z. Johannes Kupang pada 16 Desember 2014 sekitar pukul 08. 30 Wita. Saat ini jenazah masih disemayamkan di rumah sakit sambil mengurus serah terima ke keluarga untuk selanjutnya diterbangkan ke kampung halamannya di Maumere,” kata Yustina.
Selama menjalani masa tahanan di LP Penfui Kupang, Yoseph Otu menderita sakit ginjal. Akibat sakitnya itu, selama dua tahun menjalani masa tahanan, Yoseph menjalani perawatan cuci darah di RSU Johanes Kupang. Dalam seminggu, dua kali harus cuci darah yakni pada Senin dan Kamis. Namun sejak dua pekan lalu, Yoseph Otu harus opname atau nginap di rumah sakit karena kesehatannya menurun.
Mantan kuasa hukum almarhum Yoseph Otu, Luis Balun mengatakan, dirinya mengetahui mantan kliennya itu mengalami ganguan ginjal sejak proses persidangan. Akibat gangguan kesehatan itu, pihaknya pernah dua kali mengajukan penangguhan penahanan, namun tidak dipenuhi. Bahkan selama proses persidangan itu, Yoseph Otu pernah dilarikan diri ke rumah sakit.
“Selama proses persidangan waktu itu, Yoseph Otu sudah diketahui sakit ginjal dan harus menjalani cuci darah,” papar Luis.
Untuk diketahui, dalam kasus dana Bansos tersebut, Yoseph Otu divonis bersama mantan Kepala bagian Kesra Setda Sikka, Servas Kabu. Keduanya divonsi penjara 10 dan 6 Tahun oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Sikka tahun anggaran 2009/2010 sebesar Rp10, 7 miliyar. Selain itu, juga diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp5 miliyar subsider satu tahun penjara. (juan)