Tujuh Tersangka MBR Ditahan Jaksa Tinggi NTT

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Jhon W. Purba
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Jhon W. Purba

Laporan Andi Ilham Sulabessy
Kupang, inihari.co – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Senin 8 Desember 2014 kemarin menahan tujuh tersangka dugaan korupsi perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2013 yang merugikan negara sebesar Rp50,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, John Purba mengatakan, sebelumnya Kejaksaan Tinggi telah menahan tiga orang dari 17 tersangka kasus dugaan korupsi MBR. Dengan demikian saat ini masih ada tujuh tersangka lainnya yang belum ditahan karena belum cukup bukti.
Dari tujuh tersangka yang ditahan kemarin, salah satunya adalah Joni Angrek yang menangani proyek MBR di Kabupaten Alor. Namun karena sakit, tersangka terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat. Sedangkan enam orang lainnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara Penfui Kupang.
Selain MBR di kabupaten Alor, kabupaten lainnya adalah Kabupaten Belu, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Kota Kupang, dan Kabupaten Kupang.
Tujuh tersangka tersebut yakni, Frans Dethan, Haji Jumari, Joni Liunokas, Nardi Eko Pronoto, Fransiskus Gregorius Silvester, dan Joni Kainde, serta Joni Anggrek. Para tersangka tersebut merupakan pejabat pembuat komitmen serta rekanan.
“Paling lambat dalam tempo waktu satu minggu, berkas para tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan,” kata Kepala Jaksa Tinggi NTT.
Menurut Jhon Purba, penahanan para tersangka itu karena dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim Jaksa, rumah yang dikerjakan para tersangka tidak sesuai spesifikasi serta pekerjaan tidak selesai sesuai nilai uang yang telah dicairkan.
Anggaran untuk MBR pada tahun 2012 mencapai 165 miliar rupiah, 2011 sebesar 300 miliar dan 2013 sebesar 765 miliar, yang semuanya bersumber dari APBN.

Pos terkait